Mekanisme Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Flores Timur
Kejaksaan Negeri Flores Timur melaksanakan kegiatan Mediasi Mekanisme Keadilan Restoratif dan Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP2) dalam perkara Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai Tindak Pidana Penganiayaan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penerapan keadilan restoratif yang mengedepankan penyelesaian perkara dengan memperhatikan kepentingan korban dan pelaku serta mengupayakan pemulihan keadaan. Melalui mekanisme tersebut, Kejaksaan Negeri Flores Timur terus mendorong penyelesaian perkara secara berkeadilan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#KejaksaanRI
#KejatiNTT
#KejariFloresTimur
#BerAKHLAK