Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Flores Timur Tahun 2025


Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Flores Timur Tahun 2025

Pada hari Jumat, 3 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Flores Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Teddy Rorie, S.H., serta dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Larantuka, Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Plt. Kepala Rutan Kelas IIB Larantuka, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur, serta para Kepala Seksi dan Kasubagbin pada Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara dalam barang bukti, meliputi pakaian, handphone, narkotika, senjata tajam, dan barang bukti lainnya sesuai putusan pengadilan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, digerinda, dan dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar, sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Flores Timur dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, demi kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.

#KejaksaanRI?#Kejatintt?#KejaksaanNegeriFloresTimur?#Jaksaberintegritas

Apakah pendapat Anda tentang artikel ini?

Share: