Penggeledahan Terhadap Dugaan Tindak Pindana Korupsi Dana BOS SMKN 1 Larantuka Tahun Anggaran 2022


Penggeledahan Terhadap Dugaan Tindak Pindana Korupsi Dana BOS SMKN 1 Larantuka Tahun Anggaran 2022

pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024  pukul 08:00 WITA bertempat di SMKN 1 Larantuka telah dilaksanakan Penggeledahan di ruangan SMKN 1 Larantuka yang beralamat di Jl. Soekarno Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun Anggaran 2022.

Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor : PRINT-163/N.3.16/Fd.1/06/2024 yang telah dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur pada tanggal 27 Juni 2024 dan  Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Nomor : 2/PenPid.B-GLD/2024/PN Lrt tanggal 28 Juni 2024.

Bahwa kegiatan penggeledahan tersebut dihadiri oleh 26 (dua puluh enam) guru SMKN 1 Larantuka, 2 (dua) orang pemerintah setempat, 1 (satu) orang Ketua Komite SMKN 1 Larantuka dan 3 (tiga) orang tim Buser Polres Flores Timur. penggeledahan yang telah dilaksanakan di SMKN 1 Larantuka telah ditemukan 54 (lima puluh empat) barang bukti yang telah diambil dan tercatat pada BA-13 (Berita Acara Penggeledahan). Kegiatan penggeledahan tersebut berlangsung selama delapan jam tiga puluh menit. kegiatan penggeledahan di SMKN 1 Larantuka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS SMKN 1 Larantuka telah selesai pada pukul 15:30 WITA dengan aman dan lancar.

Apakah pendapat Anda tentang artikel ini?

Share: