Penyetoran Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Covid 19 Tahun Anggaran 2020


Penyetoran Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Covid 19 Tahun Anggaran 2020

Terpidana PIG dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Anggaran Covid-19 pada BPBD Kab. Flores Timur T.A. 2020 telah membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 296.078.278 yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur dan telah dilakukan penyetoran ke Kas Negara melalui BRI Cabang Larantuka

@kejaksaan.ri
@kejatintt
#kejaksaanri #kejatintt #kejariflorestimur

Share: