Eksepose Restorative Justice


Eksepose Restorative Justice

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
Bapak Riono Budisantoso,S.H.,M.A. bersama Asdatun Kejati NTT Bapak Jaja Raharja,S.H.,M.H. selaku Plh. Plt. Kajati NTT, Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur
Bapak Rolly Manampiring,S.H.,M.H. didampingi Kasi Pidum Bapak I Nyoman Sukrawan,S.H.,M.H. selaku Fasilitator RJ dan Jaksa Penuntut Umum mengikuti Ekspos Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative terhadap Perkara Penganiayaan A.n. Tersangka Rosalia De Rosari Alias Rosa dari Kejaksaan Negeri Flores Timur yang dipimpin oleh Dir. TP Oharda pada JAMPIDUM secara virtual.

Berdasarkan paparan dari Kejaksaan Negeri Flores Timur,
Dir. TP Oharda menyetujui Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice terhadap Tersangka Rosalia De Rosari Alias Rosa dalam Perkara Penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP

@kejaksaan.ri @kejatintt
#kejaksaanri #kejatintt #kejariflotim #restorativejustice #jaksaberintegritas

Apakah pendapat Anda tentang artikel ini?

Share: