Restorative Justice
Bertempat di Rumah Restorative Justice di Kantor Camat Tanjung Bunga Kab. Flores Timur, Kejaksaan Negeri Flores Timur telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice dalam perkara Penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka Karolus K. Sogen, Jaksa Fasilitator bersama para pihak melakukan Profiling ke rumah tersangka untuk mengetahui lebih dalam lingkungan sosial tersangka.